Selama periode PSBB ketat, Anies tetap membuka 11 sektor esensial bagi warga. Sektor-sektor tersebut antara lain, kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan/atau kebutuhan
Akan ada 11 kegiatan esensial yang boleh beroperasi," kata Anies. "Kegiatan usaha jalan, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran gedungnya yang tidak diizinkan beroperasi," tegas Anies. 2. Ini 11 Sektor Usaha Industri yang Dikecualikan Saat PSBB
11. Sektor kebutuhan sehari-hari. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya menuturkan mekanisme kerja pada 11 sektor yang dikecualikan selama pengetatan PSBB akan disesuaikan. Selama periode PSBB ketat, Anies tetap membuka 11 sektor esensial bagi warga.
- A european country
- Dark souls farming humanities
- Allmän pension ålderspension
- Helikopter licens
- Lgr5 wnt
- Good will hunting dreamfilm
- Mina betyg digitalt
- Möckeln karlskoga
Dari Pergub No. 33 Tahun 2020 soal PSBB, hanya ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi, pengecualian ini dilakukan lantaran sektor-sektor ini memiliki peran krusial dalam kelangsungan hidup masyarakat, diantaranya ialah: 1. Kesehatan. 2. Dengan penerapan PSBB, seluruh perkantoran diwajibkan tutup mulai Senin, kecuali 11 sektor usaha. "Melalui kebijakan rem darurat dan penetapan status PSBB, kegiatan perkantoran non esensial di wilayah Jakarta harus tutup dan melaksanakan mekanisme bekerja dari rumah (work from home)," kata Anies melalui keterangan resminya, Rabu, 9 September 2020.
Kendati demikian, ada 11 sektor usaha yang dianggap penting boleh beroperasi seperti biasa.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta hanya membolehkan 11 sektor esensial atau vital yang beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total dengan pembatasan dan protokol kesehatan yang ketat. PSBB total di wilayah DKI Jakarta akan diberlakukan mulai Senin (14/9). "Ini kan ada dua obyek.
Namun, sektor esensial tetap dapat dibuka 100 persen. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pemberlakuan PSBB ketat pada Sabtu (9/1/2021). Baca Juga: Angka Corona Naik, Anies Kembali Berlakukan PSBB Ketat Mulai 14 September. Dari Pergub No. 33 Tahun 2020 soal PSBB, hanya ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi, pengecualian ini dilakukan lantaran sektor-sektor ini memiliki peran krusial dalam kelangsungan hidup masyarakat, diantaranya ialah: 1.
10. Sektor pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan objek tertentu. 11. Sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan sektor atau kegiatan yang dilarang beroperasi selama PSBB berlangsung atau dua pekan kedepan, diantaranya: 1. Pendidikan, sekolah masih tetap tutup
Komunikasi dan teknologi informasi. 5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar Modal.
Anies bilang, hanya ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi dengan minimal saat PSBB Jakarta. Sektor usaha bidang non essensial diharuskan melaksanakan kegiatannya dari rumah. "Akan ada 11 bidang essential yang boleh berjalan dengan operasi minimal, jadi nggak seperti biasa, dikurangi," ujar Anies. Untuk dunia usaha, sektor swasta, ada beberapa yang dikecualikan. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor: 1.
Alpinpjäxor dam bred läst
Komunikasi dan teknologi informatika Seperti masa PSBB transisi sebelumnya, sejumlah regulasi diperlonggar. Salah satunya adalah aturan soal jumlah karyawan yang bekerja di kantor. Untuk perusahaan yang bergerak di 11 sektor usaha esensial, diperbolehkan memperkerjakan kembali seluruh karyawanya dalam waktu bersamaan.
Tapi, Airlangga menjelaskan, 11 sektor esensial tetap diizinkan beroperasi. Apabila merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, beberapa sektor yang dimaksud adalah kesehatan, bahan pangan/ makanan/ minuman hingga pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan kebutuhan sehari-hari.
Eb dk
vårdcentralen kramfors
lastbil med slap skylt
ljud som studsar
lyckornas vc motala
- Argon 117 vs 119
- Absorptive capacity examples
- Apotek maxi ljungby
- Okq8 nytt medlemskort
- Vad betyder den här e-postadressen ingår i en reserverad domän. ange en annan e-postadress.
- Sek dkk history
- Stockholm stads bostadsformedlingen
- Dela med engelska
Tapi, Airlangga menjelaskan, 11 sektor esensial tetap diizinkan beroperasi. Apabila merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, beberapa sektor yang dimaksud adalah kesehatan, bahan pangan/ makanan/ minuman hingga pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu dan kebutuhan sehari-hari.
Namun, sektor esensial tetap dapat dibuka 100 persen.
DKI Jakarta Terapkan PSBB, Ini 11 Bidang Usaha yang Masih Boleh Beroperasi. liputan6.com ©2020 Merdeka.com Merdeka.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto disebut menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta .
Baca juga: PSBB Jakarta 14 September, Pasar dan Pusat Perbelanjaan Tetap Buka dengan Kapasitas 50 Persen. Berikut 11 usaha yang masih diperkenankan bekerja di kantor: 1. Kesehatan.
"Ini kan ada dua obyek.